Menu

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) TAHUN 2023 KECAMATAN DENPASAR BARAT

  • Senin, 27 Mei 2024
  • 641x Dilihat

Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) ini disusun merupakan pengelola sumber
daya dan kebijaksanaan berdasarkan evaluasi dan analisis capaian kinerja sasaran yang telah
ditetapkan dan dapat bermanfaat bagi perbaikan kinerja secara berkeseimbangan.
Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan rencana kinerja yang akan diwujudkan oleh
perangkat daerah pada setiap tahunnya. Realisasi dan penetapan kinerja inilah yang digunakan
sebagai dasar evaluasi kinerja yang obyektif dalam proses penyusunan LKjIP. Dengan demikian
diharapkan LKjIP tahun 2023 ini lebih menggambarkan adanya transparansi dan akuntabilitas
Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
Sangat disadari bahwa laporan ini belum secara sempurna dalam penyajian seperti yang
diharapkan, namun setidaknya masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan dapat
memperoleh gambaran tentang hasil yang telah dicapai dan telah dilakukan oleh Kecamatan
Denpasar Barat Kota Denpasar. Akhir kata kami berharap agar Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP) ini dapat menjadi media pertanggungjawaban kinerja serta peningkatan
kinerja dimasa yang akan datang bagi seluruh aparatur sipil negara di Kecamatan Denpasar Barat
Kota Denpasar.Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kecamatan
merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota membentuk Kecamatan
dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik
dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Undang-undang ini merupakan perubahan
dari UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi sampai saat pembuatan LKjIP
ini, PP dan peraturan dibawahnya tentang kecamatan belum ada. Sehingga kami masih
berdasarkan PP 19 tahun 2008 tentang Kecamatan dan Perda Kota Denpasar Nomor 35 tahun
2008 tentang Uraian Tugas Kecamatan.

Download File