Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah maka tugas dan fungsi kecamatan selengkapnya dapat dilihat disini
Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari:
- Camat;
- Sekretaris;
- Sekretariat terdiri dari;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Sekretaris sebagaimana dimaksud diatas, memimpin sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sedangkan setiap Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
A. TUGAS KECAMATAN
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
B. FUNGSI KECAMATAN
Dalam menyelenggarakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan pemerintahan umum;
- penyusunan rencana dan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. URAIAN TUGAS KECAMATAN
1. Camat mempunyai tugas:
- menetapkan program kerja Kecamatan berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- melaksanakan penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan umum dan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan Perangkat Daerah di wilayah Kecamatan berdasarkan fungsi kewilayahan dalam rangka pencapaian sasaran kinerja Kecamatan;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan dalam rangka ketertiban dan keamanan wilayah;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat;
- melaksanakan pembinaan kesejahteraan rakyat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka peningkatan rasa nasionalisme bagi masyarakat;
- memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka pemenuhan layanan prima bagi masyarakat;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kecamatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.1 Sekretaris Camat mempunyai tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat Kecamatan berdasarkan rencana program Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian dilingkungan Sekretariat Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Kecamatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengoordinasikan penyusunan rencana operasional dan penyelenggaraan tugas – tugas bidang serta memberikan pelayanan administratif sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- menghimpun bahan, mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program kerja Kecamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dalam rangka tercapainya target kinerja yang diharapkan ;
- menyelenggarakan urusan Administrasi Keuangan, Kepegawaian, Rumah Tangga, Perlengkapan, Kearsipan serta Ketatausahaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah Kecamatan dan penyelenggaraan tugas-tugas seksi serta memberikan pelayanan administratif sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.1.1 Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berdasarkan tugas pokok yang diberikan sebagai bahan pengelolaan pemerintahan yang baik;
- menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam rangka peningkatan kinerja Kecamatan sehingga tercapai kinerja Kecamatan yang efektif;
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen anggaran Kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- menyiapkan data dan membuat laporan realisasi keuangan dan kinerja Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka evaluasi kinerja Kecamatan;
- melaksanakan pengawasan pembukuan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Keuangan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- melakukan fasilitasi administrasi pengelolaan keuangan kelurahan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.1.2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- melaksanakan urusan surat-menyurat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor berdasarkan tugas pokok yang diberikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan urusan administrasi, perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan;
- menyiapkan rencana kebutuhan dan pengembangan kualitas pegawai di lingkungan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja Kecamatan;
- menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan data kepegawaian, membuat laporan kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian;
- melakukan fasilitasi administrasi dan pengelolaan asset kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.2 Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
- merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan program kegiatan/koordinasi penyelenggaraan tugas – tugas umum Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan berdasarkan tugas pokok dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemerintah Kecamatan;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pencalonan/pengangkatan dan pemberhentian Perbekel berdasarkan tugas pokok yang diberikan dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan;
- memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan Perbekel sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka stabilitas wilayah;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah dan/atau Perbekel, serta perangkat Kelurahan dan/atau Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja Pemerintahan;
- menyiapkan bahan pembinaan terhadap Kepala Lingkungan dan/atau Kepala Dusun sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelayanan;
- menyiapkan bahan pembinaan di Bidang Pertanahan di lingkungan Kelurahan dan/atau Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pertanahan;
- melakukan fasilitasi administrasi tata pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pemerintahan;
- melakukan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Kelurahan/Desa serta penetapan penegasan batas Kelurahan/Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penataan ruang;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.3 Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat;
b. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
d. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
f. menyiapkan program kegiatan/koordinasi pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi serta lingkungan hidup sesuai tugas pokoknya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g. menyiapkan bahan dan menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pembuatan program pembangunan tingkat Kecamatan;
h. melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat, perekonomian dan produksi sesuai kewenangan yang diberikan dalam rangka peningkatan pembangunan Kecamatan;
i. melakukan fasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
j. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan, perekonomian dan produksi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka antisipasi dan sebagai bahan pemecahan masalah;
k. melakukan fasilitasi administrasi pengelolaan keuangan dan asset desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.4 Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program dan pengendalian kegiatan/koordinasi pembinaan ketertiban, ketentraman, kebersihan, ideologi negara dan politik dalam negeri serta polisi pamong praja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan pengendalian, penataan lingkungan dan kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup;
g. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban, kebersihan wilayah, ideologi negara, politik dalam negeri dan polisi pamong praja sesuai kewenangan yang diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan pemecahan masalah;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.5 Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program kegiatan/koordinasi Pelayanan dan Bantuan Sosial, Pembinaan Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan serta Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan Pelayanan dan Bantuan Sosial, Pembinaan Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan serta Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kinerja;
g. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan Pelayanan dan Bantuan Sosial, Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan pemecahan masalah;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
1.6 Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan berdasarkan rencana operasional
Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program kegiatan/koordinasi Pembinaan Kependudukan, Perijinan dan Pelayanan Umum sesuai standar operasional prosedur dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan pengendalian dan mengevaluasi kegiatan Pembinaan Kependudukan, Perijinan dan Pelayanan surat-menyurat kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pemerintahan;
g. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan Kependudukan, Kebersihan dan Pelayanan Perijinan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan untuk dapat dijadikan bahan pemecahan masalah;
h. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN) dalam rangka mewujudkan pelayanan pelayanan publik yang berkualitas;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.