Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, S.STP., M.Si.Membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh

Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, S.STP., M.Si.Membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh

Denpasar, 6 Februari 2024 - Pemerintah Kecamatan Denpasar Barat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Denpasar Barat ini dimulai pukul 10.00 WITA dan berjalan cukup interaktif.

Rapat dibuka oleh Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, perwakilan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, perwakilan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Manajer PLN ULP Denpasar, Danramil 1611-07 Denpasar Barat, Kapolsek Denpasar Barat, Kepala Puskesmas Denbar I, Kepala Puskesmas Denbar II, Bendesa Adat Denpasar, Bendesa Adat Padangsambian, Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Barat, Sekretaris Kecamatan Denpasar Barat, serta Kasi dan Ka.Subag Kecamatan Denpasar Barat.

Rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi terbaru terkait pelestarian Ogoh-Ogoh yang merupakan bagian dari warisan budaya Bali. Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menekankan pentingnya menjaga nilai seni dan budaya dalam pembuatan Ogoh-Ogoh serta menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku. Terutama dalam penggunaan Sound System yang secara tegas dilarang oleh perda tersebut. Selain itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menjelaskan aspek legalitas dari Perda No. 9 Tahun 2024, termasuk sanksi bagi pelanggar. Sementara itu, perwakilan Satpol PP dan Kepolisian menyoroti aspek keamanan serta ketertiban selama prosesi pengerupukan yang melibatkan Ogoh-Ogoh.

Manajer PLN ULP Denpasar juga turut menyampaikan imbauan terkait penggunaan listrik secara aman dalam proses pembuatan dan pementasan Ogoh-Ogoh, guna menghindari risiko kebakaran atau gangguan kelistrikan. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian Ogoh-Ogoh sebagai bagian dari budaya Bali, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap dalam koridor hukum yang berlaku.terutama dalam penggunaan sound system yang secara tegas dilarang oleh perda tersebut.selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Denpasar menjelaskan aspek legalitas dari Perda No.9 Tahun 2024, termasuk sanksi bagi pelanggar,sementaraitu,perwakilan Satpol PP dan Kepolisian menyoroti aspek keamanan serta ketertiban selama prosesi pengerupukan yang melibatkan ogoh-ogoh.