Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP.,M.Si Ikut Serta Apel Gabungan Atensi Kerawanan Malam Minggu Sasar Tempat Keramaian

Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP.,M.Si Ikut Serta Apel Gabungan Atensi Kerawanan Malam Minggu Sasar Tempat Keramaian

Kapolsek Denbar Pimpin Apel Gabungan Atensi Kerawanan Malam Minggu Sasar Tempat Keramaian

Denpasar - Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kejahatan jalananan Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Kapolsek Denbar) pimpin langsung pelaksanaan patroli Atensi Kerwanan Malam Minggu di Daerah hukumnya, yang dimulai pada Sabtu (10/8/2024 ) pukul 23.40 wita hingga hari Minggu (11/8/2024) menjelang waktu subuh.

Kegiatan di awali dengan melaksanakan apel kesiapan yang di pimpin langsung Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., bersama Camat Denpasar Barat Ida Bgs Md Purwanasara, SSTP.,M.Si, bertempat di bundaran Catur Muka Jl. Udayana Denpasar, melibatkan kekuatan sebanyak 91 personil dengan rincian Polsek Denbar 12 personil, Brimob 6 personil, Polda Bali sebanyak 8 personil, Polresta Denpasar 24 personil, TNI 1 personil, Pecalang Wirapraja 3 personil, Linmas 2 personil, Satpol PP sebanyak 25 personil dan Staf Camat Denbar berjumlah 10 personil.

Dalam arahannya Kapolsek Denbar mengatakan kegiatan patroli atensi malam minggu bertujuan untuk melakukan sekat dan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar (racing) guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Denpasar.

"Malam ini Kita akan mencegah terjadinya aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di tempat tempat keramaian terutama area Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung", ujar Kapolsek.

"Tolong sampaikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat dan pengunjung agar ikut menjaga keamanan di tempat dan lingkungannya masing masing", imbuhnya.

Hal senada diucapkan Camat Denpasar Barat dalam arahanya mengatakan bahwa, "Apa yang sudah disampaikan oleh Kapolsek Denbar saya rasa sudah cukup jelas, mari kita laksanakan pembubaran terhadap masyarakat yang masih kumpul-kumpul di dalam lapangan mengingat batas waktu aktivitas warga masyarakat di Lapangan Puputan Badung sampai pukul 24.00 Wita, sesuai Pasal 54 Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum", ucapnya.