BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah pada Pasal 1 Ketentuan Umum ditegaskan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (PD) yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk priode 5 ( lima ) tahun. Sesuai ketentuan di atas dan sebagai penjabaran dari RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021, dipandang perlu menyusun Renstra Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Tahun 2016-2021.
Serta berdasarkanUndang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan paradigma baru perencanaan pembangunan yang lebih memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk meningkatkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya dalam konteks pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang – undangan diatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap menjamin terciptanya keterpaduan dan berkelanjutan pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi Pemerintahan.
Mengacu pada upaya untuk melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan memenuhi kebutuhan akan perencanaan pembangunan daerah selanjutnya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu :
-
Penyusunan rencana
-
Penetapan rencana
-
Pengendalian pelaksanaan rencana
-
Evaluasi pelaksanaan rencana
Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam konteks perencanaan pembangunan jangka menengah, Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh komponen pelaku pembangunan di Kota Denpasar mengemban amanat untuk menyusun, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar sebagai bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Bali. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat visi, misi, dan program prioritas Walikota serta memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi Bali dan RPJM Nasional.
Sejalan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Denpasar, maka Perangkat Daerah (PD) Kecamatan Denpasar Baratmelaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PD. Rencana Strategis (Renstra) PD Kecamatan Denpasar Baratmerupakan dokumen perencanaan PD ( Kecamatan Denpasar Barat) yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan PD ( Kecamatan Denpasar Barat) yang bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi PD ( Kecamatan Denpasar Barat) serta berpedoman pada RPJMD Korta Denpasar. Proses penyusunan dan penetapan Renstra Kecamatan Denpasar Baratsebagai proses yang sejalan dengan penyusunan dan penetapan RPJMD Kota Denpasar.
Sebagaimana diungkapkan di atas, Renstra Kecamatan Denpasar Baratmerupakan perencanaan dalam kurun lima tahunan. Sebagai perencanaan strategis, maka proses penyusunan Renstra Kecamatan Denpasar Baratmelalui beberapa tahapan. Pertama, proses penjaringan visi dan misi organisasi. Penjaringan visi dan misi Kecamatan Denpasar Baratdilakukan dengan mengacu pada visi dan misi Pemerintah Kota Denpasar, dengan tujuan agar seluruh komponen organisasi tahu kearah mana organisasi di bawa agar tetap eksis. Untuk menjabarkann visi organisasi, maka diperlukan misi. Penyusunan visi dan misi organisasi didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Kecamatan Denpasar Barat. Kedua menetapkan tujuan. Untuk mewujudkan visi dan misi organisasi ditetapkan tujuan organisasi. Tujuan merupakan sesuatu kondisi yang ingin dicapai oleh organisasi selama lima tahun. Tujuan dijabarkan setiap tahunnya menjadi sasaran. Sasaran merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu tahun.; Ketiga menyusun strategi yaitu cara mencapai tujuan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran ditempuh melalui ; kebijakan, program dan kegiatan. Kebijakan adalah otoritasnya Camat, sedangkan program dan kegiatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Permendagri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembangunan Daerah merupakan subsistem dari pembangunan nasional dan rencana strategis PD merupakan subsistem dari Perencanaan Pembangunan Daerah oleh karenanya penyusunan Rencana strategis PDtermasuk Kecamatan Denpasar Barat harus sinergis dengan dokumen perencanaan lainnya.
Dalam proses penyusunan Renstra Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2016–2021 dimaksud telah melibatkan para Pejabat Struktural, karyawan/i. dan para Lurah di lingkungan Kecamatan Denpasar Barat. Di samping itu, sekaligus juga telah dibahas dan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan “stakeholders” serta memberi peluang untuk perubahan/penyusuaian seperlunya sesuai dengan tuntutan lingkungan strategis.
Gambar 1.1
