Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kota Denpasar Tahun 2024

Sebanyak 27 orang Perbekel dan 231 orang BPD se- Kota Denpasar melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa oleh Walikota Denpasar, Bapak I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E pada Selasa, 9 Juli 2024 bertempat di Ruang Taksu Dharma Negara Alaya Denpasar. Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD diatur dalam Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/1129/HK/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188.45/1329/HK/2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2013-2019 Dan Peresmian Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kota Denpasar Periode 2019-2025 yang diubah sehingga berbunyi Meresmikan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa 2013-2019 dan Meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kota Denpasar Periode 2019-2027.
Acara ini turut dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kota Denpasar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, Kepala OPD se-Kota Denpasar, Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma Kota Denpasar, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, Bendesa Adat se-Kota Denpasar, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kota Denpasar, Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar serta Tim Pendamping Profesional Desa Kota Denpasar.
Dalam sambutan Bapak Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara S.E. menyampaikan penyesuaian masa jabatan perbekel dan BPD ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hendaknya momentum sebagai awal yang menyelenggarakan desa, membangun memberdayakan dan kesejahteraan ini dimaκnai baik untuk pemerintahan desa, serta meningkatkan masyarakat secara lebih optimal.
Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik- baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. sehingga merupakan hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama.