Denpasar, 23 Mei 2025 - Pemerintah Kecamatan Denpasar Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Disiplin Kepala lingkungan serta Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Disiplin Perbekel dan Perangkat Desa. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Denpasar Barat ini dimulai pukul 09.00 WITA dan berjalan cukup interaktif.
Rapat dibuka oleh Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, S.STP., M.Si., dengan narasumber antara lain unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, unsur Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Denpasar serta dihadiri oleh Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Barat, dan unsur Pelaksana Kewilayahan se-Kecamatan Denpasar Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terhadap substansi peraturan terbaru yang mengatur kode etik dan disiplin bagi Perbekel, Perangkat Desa, maupun Pelaksana Kewilayahan. Hal ini penting dalam menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.
Camat Denpasar Barat menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme bagi seluruh aparatur wilayah sebagai ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat karena keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari komitmen seluruh unsur pemerintahan untuk bekerja sesuai dengan norma, etika, dan aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Perbekel, Perangkat Desa, maupun Pelaksana Kewilayahan dapat memahami secara menyeluruh isi dan implementasi Perwali tersebut, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari serta mewujudkan tata kelola pemerintahan wilayah yang bersih, berwibawa, dan melayani.
22 Agustus 2025
19 Agustus 2025
21 Agustus 2025