SOP DAN TEKNIS PELAYANAAN WARUNG OSS

SOP DAN  TEKNIS PELAYANAAN WARUNG OSS

Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission) yang di luncurkan pada 08/07/2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.


Pada sistem tersebut Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB sendiri sudah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS.
Pada penerbitan NIB maupun surat Izin usaha berbentuk Dokumen Elektronik yang berlaku Sah dengan disertai tanda tangan elektronik. Dan dapat dicetak secara mandiri.
Pada sistem ini pelaku usaha bisa melakukan pembuatan izin usaha dengan hanya di rumah atau pun di kantor sendiri. Dengan mencantumkan semua persyaratan yang di butuhkan dengan cara di upload pada OSS dan akan di verifikasi untuk mendapatkan Ijin usaha yang berlaku Efektif.
Dalam hal ini tidak dapat di pungkiri bahwa banyak semeton yang kebingungan dalam entry data tersebut ke dalam website. Kecamatan Denpasar Barat dapat membantu/memfasilitasi kalian loh!, dengan cara datang ke Kantor Camat Denpasar Barat (berktp/lokasi usaha di Kecamatan Denpasar Barat) dengan membawa persyaratan E-ktp dan email aktif kemudian pengisian formulir data usaha.