Sie Trantib dan Sat Pol PP Cakra Denbar dalam giat penertiban berhasil mengamankan 5 lima orang Anak Jalanan / pengamen Asal Aceh dan Bandung, Ybs dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan menganggu pengendara di Jl. Gunung Agung, ybs telah diserahterimakan ke Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar guna dibina lebih lanjut sesuai ketentuan Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Mohon kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang/ materi kepada mereka karena akan semakin banyak yang akan datang dan menimbulkan gangguan sosial
22 Agustus 2025
19 Agustus 2025
21 Agustus 2025