Rapat persiapan pendataan penduduk non permanen dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menjaga tertib administrasi kependudukan serta menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif. Kegiatan ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penataan mobilitas penduduk. Melalui sinergi dan komitmen bersama
22 Agustus 2025
19 Agustus 2025
21 Agustus 2025