Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembakaran sampah secara liar di Pasar Buah yang berlokasi di Jalan Cargo Sari, Br. Umaklungkung, petugas melakukan pengecekan dan tindak lanjut secara langsung di lokasi.
Dari hasil pengecekan, petugas memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan selaku pengontrak ruko. Dalam pembinaan tersebut, yang bersangkutan diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan serta senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
Pembinaan dilakukan sebagai langkah preventif dan edukatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Melalui tindak lanjut tersebut, petugas berharap pihak terkait dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengulangi pembakaran sampah secara liar. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan pasar.