''Pemusnahan Arsip Dinamis In Aktif Kecamatan Denpasar Barat"
Senin, 10 Juni 2024
Bertempat di Ruang Studio Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar telah dilaksanakan Ceremonial Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif pada Kecamatan Denpasar Barat Dalam rangka mengurangi volume Arsip yang sudah tidak memiliki Nilai Guna, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip dan Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Adapun tujuannya untuk memberikan ruang bagi Arsip baru serta memudahkan dalam pencarian arsip yang dibutuhkan, sehingga terwujud Efesiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip di Kecamatan Denpasar Barat.