Menu

Lounching IUMK di Kecamatan Denpasar Barat

  • Rabu, 18 Maret 2015
  • 1687x Dilihat

PP No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maka dipandang perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro kecil. Menteri Koperasi dan UKM RI, Drs AA Puspayoga melounching IUMK tersebut di Kecamatan Denpasar Barat, pada tanggal 26 Februari 2014 di Ruang PATEN Kecamatan Denpasar Barat. Acara tersebut dihadiri pula oleh pejabat eselon 1 kementrian Koperasi UKM, Pejabat BRI beserta Wakil Walikota didampingi Sekda dan Camat Denbar juga pejabat Pemkot Denpasar. Hadir pula para tokoh masyarakat Denpasar Barat beserta Para Kades Lurah dengan seluruh Kadus Kaling se Kecamatan Denpasar Barat.