Pemerintah Kota Denpasar melalui Kecamatan Denpasar Barat Menggandeng Desa Kelurahan melaksanakan pendataan penduduk non permanen(23/5)
Pendataan ini bertujuan memastikan seluruh warga pendatang yang tinggal sementara di wilayah Kecamatan Denpasar Barat telah melaporkan kedatangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota denpasar dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan. Dalam pendataan ini, petugas kelurahan bersama kepala lingkungan/kepala kewilayahan dan pecalang mendatangi tempat tinggal warga non permanen seperti kos-kosan dll. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dilakukan secara serentak di Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, dimulai dari tanggal 26 April 2025 sampai dengan hari ini.
Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan melapor kedatangan kita sebagai warga pendatang/penduduk Non Permanen
22 Agustus 2025
19 Agustus 2025
21 Agustus 2025